Dishub Akui Ujicoba Retribusi Tepi Jalan Ada Peningkatan Pendapatan

Mochtar

Kabar27- Ujicoba penarikan retribusi parkir pada pintu-pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu (ZET) atau kawasan pedagangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akan berakhir, Kamis (8/6/2023) besok.

Sejak diberlakukan pada Selasa (6/6/2023) lalu, potensi penagihan retribusi tepi jalan umum pada sejumlah titik cukup signifikan. Data yang dikantongi wartawan menyebutkan, sejak diberlakukan pada Selasa kemarin, Dishub berhasil membukukan pendapatan hampir Rp,70 juta atau setara dengan 70 buku karcis retribusi.

Tidak kurang dari 7 titik penarikan retribusi parkir tepi jalan yang dijaga petugas Dinas Perhubungan Kota Tetnate. Penerapan penagihan retribusi tepi jalan umum dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi.

Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, sejak pemberlakukan penarikan retribusi pada jalur-jalur masuk ke pusat perdagangan atau Zona Ekonomi Terpadu (ZET), Dishub optimis dapat mencapai terget yang telah ditetapkan.

“Skema penarikan retribusi parkir tepi jalan yang diberlakukan saat ini, masih bersifat ujicoba selama tiga hari dan hasilnya positif, kita berharap skema ini akan dilakukan setelah ada regulasi yang mengatur,” ungkap Mochtar.

Mantan Camat Ternate Selatan itu juga memberi apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat Kota Ternate yang memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar retribusi.

“Kita akan meningkatkan pelayanan, sebab jika masyarakat sudah membayar retribusi, maka kota wajib memberikan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman,” ungkap Mochtar, Rabu (7/6/2023) di Ternate.

“Meskipun baru ujicoba, tapi masyarakat Kota Ternate telah taat membayar retribusi. Artinya bahwa, masyarakat juga ikut mendukung kebijakan ini dengan angka penjualan karcis retribusi tepi jalan, karena kalau tidak mendukung pasti angka penjualan tidak signifikan,” ucapnya.

Selain untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu pada wilayah parkir di tepi jalan umum.

“Yang terpenting juga karena ini adalah retribusi, jadi kita tidak hanya fokus pada penagihan tapi juga pelayanan, sebab pada kawasan-kawasan parkir tepi jalan, kita juga menempatkan petugas untuk menata parkiran,” ungkap Mochtar.

Dia berharap, pemberlakuan penagihan retribusi di pintu masuk kawasan ekonomi ini diharapkan dapat mendongkrak atau memaksimalkan penarikan retribusi di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.

Mochtar juga meminta maaf, jika dalam penerapan retribusi parkir tepi jalan umum sempat membuat masyarakat tidak nyaman.

“Kami mohon maaf jika dalam pelaksanaan ujicoba ini, ada masyarakat yang merasa kurang nyaman atas sikap para petugas di lapangan, tentu kami akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Ternate,” ungkap Mochtar.