Kabar27 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, mulai menertibkan praktik hubungan kerja disejumlah perusahaan. Sebab masih banyaknya perusahaan atau pelaku usaha di Kota Ternate yang terbiasa mempekerjakan karyawan tanpa dibuatkan kontrak kerja tertulis.
“Kenapa itu kita lakukan, karena ketika ada kontrak kerja maka hak-hak tertuang dalam kontrak itu,” kata Kepala Disnaker Kota Ternate, Jufri Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025).
Jufri Ali, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, karena dengan adanya kontrak kerja, maka hak-hak karyawan akan tertuang secara jelas.
Menurut Jufri, kontrak kerja menjadi dasar untuk menjamin hak upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta kejelasan masa kerja. Langkah awal difokuskan pada usaha mikro dan menengah yang selama ini masih mengandalkan kesepakatan lisan.
“Disnaker akan mengawal kewajiban pengusaha terhadap karyawan. Penertiban sudah mulai dilakukan sejak Kamis kemarin,” kata dia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, setelah menerima laporan dari sejumlah pekerja. Jika pembinaan dua kali tidak diindahkan, Disnaker akan melimpahkan penanganannya ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara.
“Pengawas provinsi bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha,” tutur Jufri.
Meski demikian, Jufri menegaskan upaya ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Untuk BPJS, misalnya, kami tidak menuntut langsung semua pekerja didaftarkan sekaligus. Bisa bertahap, begitu juga dengan penerapan upah minimum,” katanya.











