DAERAH  

Ditetapkan Tersangka, Demisius O. Boky Diberhentikan dari Kadisperindakop Halbar

Polisi Hadirkan Kedua tersagka Dugaan Penganiayaan dan Pengroyokan di Ruang Konfrensi Pers (foto Yadi)

Kabar27 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara resmi mencopot jabatan Demisius O. Boky, selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Dispirdagkop) dan UKM Halmahera Barat.

Pencopotan Demisius O. Boky dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap warga Jailolo beberapa waktu lalu.

Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, menyatakan, langkah pemberhentian sementara ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lebih lanjut.

“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita sudah melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),” ungkap Sekda.

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Dalam PP tersebut, lanjut Sekda, menyatakan bahwa apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Soni Boky melakukan aksi kekerasan terhadap salah satu warga yang melakukan aksi protes kelangkaan minyak tanah.

Dari aksi tersebut, Polres Halmahera Barat, pada (9/1/2025), Polisi menetapkan Demisius O. Boky dan Soni Boky sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 kemarin, Korban atas nama Hardi mendatangi Kantor Disperindagkop dan UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan dan kuota BBM jenis minyak tanah di Halmahera Barat.

Korban akan menempelkan lima pamflet di jendela kantor Disperindagkop. Dan akhir dari kejadian itu oknum Kepala Dinas beserta salah satu staf menanyakan perihal menempelkan pamflet di kantor tersebut di anggap tidak sopan oleh oknum kadis terkait

Penempelan pamflet maka oknum kadis ini memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Namun, korban tidak terima dan terjadinya aksi dorong mendorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh pelaku yaitu oknum kadis dan juga dibantu oleh salah satu staf.  “Pada saat kejadian korban langsung melaporkan ke polres halmahera barat dan kami mengambil keterangan korban dan mengambil keterangan saksi yang ada di TKP.

Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke Polres untuk menyerahkan diri, “dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kadis dan staf,” ungkap AKBP Erlichson.

Dikatakan Kapolres, untuk kasus ini telah dilakukan gelar perkara sehingga menaikkan status ke penyelidikan.

Kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.  “Keduanya terancam pidana pengeroyokan 5 sampai 6 tahun dan penganiayaan 2 sampai 3 tahun penjara. Dan status kedua tersangka hari ini sebagai tahanan Polres Halmahera Barat dengan masa penahanan dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 28 Januari. Kasus ini kami proses hingga limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.