Dorong Penyelesaian Konflik Tiga Pulau, Pemda Halmahera Tengah Harapkan Mediasi Pusat

KabarHalteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, secara tegas mendorong pemerintah pusat untuk memediasi dan memfasilitasi penyelesaian sengketa status administrasi tiga pulau yang berbatasan dengan Provinsi Papua Barat Daya.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, berharap proses penyelesaian ini berjalan objektif dengan memverifikasi secara ketat seluruh dokumen pendukung dan bukti yang diajukan masing-masing pihak sesuai dengan aturan berlaku.

Guna menjaga situasi tetap kondusif, Ikram menyarankan agar sengketa ini dituntaskan melalui mekanisme tata kelola pemerintahan tanpa meluas ke ranah lain.

“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore. Keterlibatan tersebut berpotensi memperpanjang polemik yang sedang diupayakan solusinya melalui jalur pemerintahan,” ungkap Ikram M. Sangadji, selaku Bupati Halmahera Tengah.

Terkait skema penyelesaian, Pemda Halteng menilai langkah mediasi yang ditengahi pemerintah pusat—selaku pihak berwenang dalam penataan batas wilayah—merupakan solusi terbaik.

Namun, jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan, Pemda Halteng siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengujian (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini menyasar ketentuan terkait Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Langkah ke MK diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai status tiga pulau tersebut, sekaligus menghindari polemik yang berlarut-larut antarpemerintah daerah. Penyelesaian ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan menjaga hubungan antardaerah tetap kondusif,” ungkap Bupati Ikram.