Kabar27- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Halmahera Timur menggelar Sosialisasi Cegah Perlindungan Anak (CEPAK), Selasa (23/07/2024).
Kepala Dinas P2KBP3A Haltim, Ihwan melalui Kepala Bidang PPA Anis Satulwahidah mengatakan, perkawinan anak harus dihentikan, Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif.
“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019,” jelasnya.
Kata Anis, undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
“Perkawinan anak harus dicegah karena secara psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul,” jelasnya.
Dijelaskan, bersadasarkan Data BPS Nasional menunjukkan angka perempuan menikah sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia yaitu 21,2 persen.
“Secara berurutan dari tinggi ke rendah bahwa Provinsi Maluku Utara menempati angka ke 8 yakni 15,29 persen sementara Halmahera Timur pada urutan ke lima dari 10 kabuapten/kota di maluku utara sebanyak 13,55 persen,” jelasnya.
Lanjut Anis, melihat data diatas, perkawinan anak di Maluku Utara tergolong tinggi. Untuk itu sesuai 5 arahan Presiden RI yang salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak, hal ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pilar penyelenggaraan perlindungan anak sesuai UU nomor 35 tahun 2014 negara pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
“Pentingnya memberikan edukasi terhadap anak diawah umur tentang pernikahan menjadi tugas bersama dari berbagai aspek,seperti Pemerintah, peran orang tua/guru, anak dan masyarakat,” ujar Anis.