Ini Proses 4 Laporan Pelanggaran Pemilukada 2024 di Kota Ternate

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo

Kabar27 – Sedikitnya ada empat (4) laporan yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate sepanjang tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2024.

4 laporan yang ditangani Gakkumdu Kota Ternate mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyampaikan, sejauh ini, terdapat 4 laporan yang ditangani Gakkumdu Kota Ternate.

Dari 4 laporan yang diterima pihak Gakkumdu, satu laporan telah disidangkan.  “Kalau 1 (laporan) sudah diputuskan, itu terkait pengrusakan APK dan sudah diputus 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp500 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan, Selasa (10/12/2024) di Ternate.

Sementara laporan netralitas ASN, lanjut Bondan 1 masih dalam tahap penyelidikan sementara 2 laporan lainnya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.

“Satu masih dalam lidik dan 2 sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” terang Bondan.