Kabar27- Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Sat Resnarkoba Polres, selama dua bulan (Januari-Februari 2024) telah menangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono menuturkan, dari 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yang ditangani Dit Resnarkoba sebanyak 9 kasus, kemudian Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Halbar 4 kasus, Polres Halut dan Polres Halsel masing-masing 2 kasus.
“Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halteng dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dari keseluruhan kasus, kata dia, 17 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I dan 5 kasus sudah selesai melalui pendekatan keadilan restorative/restorative justice.
Bambang menerangkan, dalam penanganan kasus tersebut telah diamankan 28 orang yang kesemuanya adalah laki-laki. “Sementara itu untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram sabu,” tandasnya. (na)