DELIK, NEWS  

Kejari Ternate Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Umum

Aan Syaeful Anwar

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Bidang Pidana Umum (Pidum), memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus tindak pidana umum yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate dengan cara Restorative Justice (RJ).

Dua perkara yang diterapkan Restorative Justice oleh Kejari Ternate ini adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial YIP alias Ogi (20) dan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka inisial FLS alias Fardan (21). 

Hal ini dilakukan karena tersangka dan korban sudah saling memaafkan, dan bersepakat untuk mengakhiri proses penuntutan dengan cara kekeluargaan.

Atas dasar itu, diterbitkan surat persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor R-12/Q.2/Eoh.2/01/2023, tanggal 24 Januari 2023 untuk tersangka Fardan Levi Senen alias Fardan dan diterbitkan juga surat persetujuan Kepala Kejari Ternate nomor nomor R-13/Q.2/Eoh.2/01/2023, tanggal 24 Januari 2023 untuk tersangka atas nama Yogi Iskandar Putra alias Ogi.

Kepala Seksi (Kasi) Inetelejen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi Jumat (27/1/2023) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, bahwa dua perkara tersebut sudah diselesaikan berdasarkan keadilan Restorative Justice.

“Iya sudah dilakukan RJ terhadap kedua perkara tersebut,” akunya.

Kata Syaeful, pemberian restorative justice  terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka YIP alias Ogi ini, dibuktikan dengan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative kejaksaan Negeri Ternate nomor B-157/Q.2.10/Eoh.2/01/2023.

Sementara, untuk perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka FLS alias Fardan, ini sesuai surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-154/Q.2.10/Eoh.2/01/2023.

“Jadi penghentian penuntutan kasus penganiayaan dan pencurian tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi,” pungkasnya.