Kabar27- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya merespons penyebab Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlambat dibayar.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran TPP ASN dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut 2024 belum jalan.
“TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” tegasnya, Selasa (5/3/2024).
Purbaya mengaku, pihaknya sudah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah diterima oleh Kemendagri baru dikeluarkan nomor registrasi, karena menjalankan APBD harus pakai sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kuncinya ada di Kemendagri.
Menurut dia, beberapa waktu lalu, dirinya juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024 dan sesuai hasil evaluasi sudah dilaporkan ke gubernur dan Sekda sebelum nanti disempurnakan oleh Bappeda.
“Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan, karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan,” jelasnya. (*)