Kabar27 – Kementerian Limgkungan Hidup menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pengelolaan sampah tahun 2026, yang diikuti sejumlah Kepala Daerah, para Sekretaris Daerah dan Kepala DLH seluruh Indoneaia.
Rakornas pengelolaan sampah tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Kartini Jakarta selama dua hari itu, turut diikuti Plt Kepala DLH Kota Ternate, Musli Muhammad.
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia tentang perubahan paradigma pengelolaan sampah yang sebelumnya konsep kumpul-angkut-buang yang lebih menitikberatkan pada lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi berbasis 3R (Reduce,Refuse, Recycle) dan ekonomi sirkular dengan mengedepankan pengelolaan sampah di Hulu dan tengah sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dengan sebuah misi besar yaitu Kolaborasi Untuk Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dengan kunci keberhasilan melalui pengelolaan sampah d Hulu.
Kegiatan Rapat Koordinasi diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan arahan oleh beberapa Kementrian (Menteri Pekerjaan Umum, Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan beberapa kementrian terkait lainnya)
Substansi Kegiatan Rakor adalah terkait evaluasi pengelolaan sampah Tahun 2025 di semua Propinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia, serta tantangan dan strategi pengelolaan sampah.
Dalam konteks pengelolaan sampah , dipaparkan oleh beberapa kementrian terkait pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah, pendekatan pengelolaan sampah Hulu – Hilir , dengan berbagi peran antara masyarakat dan Pemerintah, termasuk bagaimana mengelolaa sampah yang ramah lingkungan, sehingga sampah bisa bernilai ekonomis dan energi terbarukan (waste to energy).
Upaya-upaya ini secara tidak langsung mengurangi beban Tempat Pemrosesan Sampah (TPA) yang sesuai target tahunan di tahun 2028 sudah akan diobservasi dari system Open Damping ke system sanitary/control land fill yang lebih Ramah Lingkungan.
Pada kegiatan Rakor tersebut, Selain penyampaian materi dan evaluasi pengelolaan sampah di tahun 2025, juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan pengelolaan sampah di tahun 2025 kepada 958 delegasi/perserta dari seluruh Propinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Kota Ternate masuk dalam kategori Kota dalam pembinaan, sesuai SK nomor : 915 tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Ternate Tahun 2025 yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberi beberapa rekomendasi dan strategi pengelolaan sampah yang akan dlaksanakan di tahun 2026 berdasarkan tiga Parameter rekomendasi yaitu parameter Anggaran dan Kebijakan, SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah serta Kinerja Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Rakor pengelolaan sampah tahun 2026 ini juga merupakan tindak lanjut strategi kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Penerapan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

