Kabar27 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah membentuk Tim Desk Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Pembentukan Tim Desk Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan salah satu program dan sub kegiatan yang dianggarkan melalui APBD 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman menuturkan, program dan sub kegiatan tercantum dalam DPA Badan Kesbangpol Kota Ternate tahun anggaran 2024 dengan nama kegiatan, Pembentukan Tim Survey Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 (Desk Pemilu/Pilkada ) output dari kegiatan tersebut adalah Pembuatan Aplikasi Kawal Ternate. “Kegiatan ini di bawah Bidang Poldagri,” ucap Nuryadin
Menurutnya, dasar pelaksanaan Program dan Kegiatan, antara lain, Surat Edaran Mendagri RI Nomor : 910/3037/Polpum Tanggal, 28 April 2021 tentang Dukungan Anggaran Sukses Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
“Kemudian Surat Dirjenpolpum dan Pemerintahan Kemendagri RI Nomor : 200.6.1/1129/POLPUM Tgl, 9 Februari 2023 dan diperkuat tiga SK Wali Kota Ternate,” terang Nuryadin yang akrab disapa NR.
Menurutnya, tiga SK Wali Kota masing-masing Nomor 118/III.7/KT/2023 tertanggal, 13 Maret 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor 42/III.7/KT/2023 Tentang Pembentukkan Tim Pemantuan, Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (DESK PEMILU DAN PILKADA) Dalam Wilayah Kota Ternate Tahun 2023-2024.
Kemudian SK Walikota Nomor 55/III.7/KT/2024 tertanggal, 16 Januari 2024 tentang Pembentukkan Tim Pemantuan, Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (DESK PEMILU DAN PILKADA) Dalam Wilayah Kota Ternate Tahun 2024.
“Dan SK Walikota Nomor 225/III.7/KT/2024 tertanggal, 23 September 2024 tentang Tim Pemantuan, Monitoring dan Evaluasi Pemantuan Serta Pengawasan Situasi Sosial Politik pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Dalam Wilayah Kota Ternate Tahun 2024,” tukasnya.
Tugas dan Fungsi Tim Pemantuan, Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (DESK PEMILU DAN PILKADA), melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan sesuai dengan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2023 sampai dengan 2024 sebagaimana yang termaktub dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Wilayah Kota Ternate.
“Kemudian memfasilitasi Kelancaran Pelaksanaan Tahapan awal Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dalam Wilayah Kota Ternate, melakukan pemantauan terhadap Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat dan melakukan Pemantauan dan pendataan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta membuat laporan tentang situasi Politik lainya.
Tim Pemantau Kawal Ternate melakukan pemantauan dan monitoring evaluasi adalah bagian dari implementasi program dan kebihjakan dibidang politik dalam negeri oleh badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate.
“Kegitan ini sudah masuk pada tahap akhir pelaksanaan implementasi bimbingan teknis selama 5 hari kegiatan yang melibatkan selruh petugas pemantau Kawal Ternate secara berjenjang,” tukasnya.
Pelaksanaan tugas TIM pemantau Kawal ternate antara lain, Memonitoring serta mengkoordinasikan secara berjenjang seluruh proses tahapan persiapan, pelaksanaan, pungut hitung di TPS, Kelurahan dan Kecamatan.
Menganalis Infomasi terkait dengan potensi terjadinya ganguan keamanan pada saat pelaksanaan dan paska pelaksanaan pungut hitung, yang berdampak terhadap ketertiban umum di masyarakat.
Dan mengelola data dan memberikan informasi secara berjenjang melalui Ketua TIM DESK PILKDA
“Tim Pemantau Kawal Ternate dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab dan melaporkan hasil kepada Walikota Ternate melalui Ketua TIM DESK PILKADA untuk disampaikan kepada Pj. Gubernur Maluku Utara dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri R.I di Jakarta,” pungkas NR mengakhiri.