KPU-Bawaslu Malut Diminta Tak Rekrut Penyelenggara Ad hoc Bermasalah

Ilustrasi ad hoc

Kabar27 – Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup meminta perekrutan penyelenggara adhoc (Panitia pemilihan kecamatan/PPK, dan Panitia pemungutan suara/PPS), panwas kecamatan dan Pengawas kelurahan desa, tidak merekrut penyelenggara yang bermasalah.

Menurutnya, perintah peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 jelas, harus segera dibentuk penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

“PPK dan PPS harus segera bentuk mengingat perintah dalam PKPU nomor 2 2024, bahwa tahapan pemilihan gubernur, Bupati dan walikota sudah mulai jalan, tinggal Bawaslu yang masih menunggu juknis, mungkin minggu ini sudah ada,” ungkap Jainul.

Dia mengungkapkan, KPU kabupaten kota dan Bawaslu kota kabupaten,  perlu selektif untuk perekrutan anggota PPK dan PPS, Panwas Kecamatan dan pengawas kelurahan desa,  terutama kesehatan petugas, termasuk batasan usia.

Selain itu sambung Jainul, penyelenggara (KPU-Bawaslu) harus selektif melihat rekam jejak petugas PPK, PPS Panwas Kecamatan dan pengawas kelurahan desa. Rekam jejak penyelenggara PPK, PPS, Panwas dan pengawas kelurahan desa yang bermasalah pada pemilu serentak 2024 February kemarin tidak usah diluluskan lagi.

“Ini penting jangan sampai masalah yang sama pada pemilu kemarin di bawa lagi ke pilkada ini, misalnya penyelenggara adhoc bermasalah di Halmahera Barat, Ternate, kepulauan Sula, Halmahera Selatan, dan lain-lain,” ujar Jainul.

Dia meminta KPU-Bawaslu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggara di tingkat bawah. “Lain halnya, kalau PPK dan PPS, panwaslu kecamatan dan Pengawas kelurahan desa, berprestasi atau berhasil pada pemilu serentak 2024 kemarin, bisa di ambil/rekrut kembali” terangnya.

Selain itu, hal penting lainnya adalah jangan sampai ada pengurus partai politik atau tim sukses yang mendaftar di penyelenggara adhoc. “Kalau ada yang mendaftar dan lulus, ini  berbahaya, hasil pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 bisa bisa dimanipulasi,” pungkas Jainul mengingatkan.