Kabar27- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), resmi menetapkan dua pasangan calon yang lolos tahapan administrasi.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup di Aula kantor KPU Haltim pada Minggu (22/09/2024). berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur nomor 147/PL.02.2- BA/8206/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera timur dalam Pemilihan Tahun 2024.
Kedua pasangan calon Bupati Halmahera Timur yakni, Calon Bupati dan Wakil Bupati Ubaid Yakub MPA – Anjas Taher SE.,M.Si dan Calon Bupati dan Wakil Bupati M. Farel Aditama Erawan – Hi. Thaib Djalaludin.
Ketua KPU Haltim Sukardi Lite menjelaskan, penetapan ini sekaligus menandai jumlah peserta Pilkada Halmahera Timur sebanyak dua pasangan calon.
“Setelah rapat pleno tertutup dengan 5 komisioner KPU Halmahera Timur sepakat menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur sesuai prosedur,” jelasnya.
Lanjut Sukardi, setelah penetapan pasangan calon, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2025) besok. Dan tahapan selanjutnya yakni deklarasi pada Selasa (24/9/2024).