DAERAH  

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Sejumlah Baliho dan Pamflet

Penertiban Baliho oleh satpol PP

Kabar27 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (17/4/2024) melakukan penertiban spanduk, baliho serta pamflet yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan serta kedaluwarsa.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud  mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi wilayah dengan sasaran baliho, spanduk maupun pamflet yang melanggar ketentuan pemasangan serta kedaluwarsa.

Operasi wilayah penertiban spanduk, baliho dan pamflet mulai dilakukan pada Rabu (17/4/2024) pada sejumlah lokasi yang dilarang memasang spanduk, baliho maupun pamflet. “Kami tertibkan adalah baliho, spanduk atau pamflet yang sudah kedaluarsa, robek, dan pemasangan tidak sesuai aturan seperti di atas trotoar jalan, pohon, maupun tiang listrik maupun tiang telepon,” kata Fhandy.

Dia menegaskan, penertiban ini berlaku untuk semua baliho, spanduk maupun pamflet yang melanggar ketentuan. “Semua baliho, spanduk atau pamflet yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, kita tertibkan, kalau dipasang di lokasi yang dilarang atau mengganggu estetika kota, tentu ditertibkan, termasuk baliho atau spanduk pak Wali Kota,” tegas Fhandy.

Selain menyasar baliho, spanduk maupun pamflet, petugas juga menertibkan bekas lapak-lapak pedagang takjil yang belum dibongkar atau dibiarkan oleh pemilik lapak.

Fhandy menambahkan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih serta untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan.

Kataspol PP Kota Ternate juga mengimbau kepada masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar segera dicabut atau diturunkan secara mandiri, “agar wajah Kota Ternate tetap bersih, aman dan nyaman,” pungkas Fhandy sembari meminta warga yang telah memasang spanduk, baliho maupun pamflet pada lokasi-lokasi yang tidak sesuai, agar segera diturunkan secara mandiri. (na)