Kabar27 – Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Makian Pulau terbengkalai, proyek Kementerian Kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebanyak Rp 44 miliar tidak dilanjutkan lagi oleh pemerintahan saat ini, sepeninggalnya Bupati Usman Sidik.
Bahkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti, tidak bisa dituntaskan dan hanya meninggalkan temuan BPK Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 2 miliar lebih.
Sesuai hasil penelusuran wartawan, proyek tersebut belum juga memasuki 20 persen pekerjaan, akibatnya proyek tersebut mendapat ultimatum dari BPK Perwakilan sebagai bahan pertimbangan.
BPK sendiri meminta kepada kontraktor untuk menyelesaikan 20 persen pekerjaan sehingga dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku dimana pemerintah daerah melanjutkan pekerjaan dengan kontraktor yang bersangkutan atu dihentikan (Black List).
Pembangunan RSP yang berlokasi di Desa Rabut Daio Kecamatan Makian Pulau tersebut, dikerjakan sejak tahun 2023 dengan alokasi anggaran sebesar 44 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti.
Hanya saja, progres pekerjaannya sampai saat ini justru terbengkalai dan nampak tidak ada perhatian pemerintah daerah.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, ketika dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu, membantah, bahwa pekerjaan pembangunan RSP tetap dilanjutkan, meskipun saat ini tidak ada pekerjaan dilokasi pembangunan.
“Memang saat ini belum ada pekerjaan, akan tetapi pembangunan tetap dilanjutkan,” kata Safiun
Safiun menjelaskan, terkait dengan hal ihwal pekerjaan RSP di Makian Pulau, saat ini pemerintah daerah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara,
“Jadi terkait dengan besaran anggaran yang digunakan berdasarkan progres pekerjaan dilokasi, sehingga sisa anggarannya dapat digunakan untuk menyelesaikan pembangunan,”terangnya sembari mengaku. “Sementara kami masih menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan penyerapan anggaran pekerjaan RSP,”Kata Safiun.
Sementara terkait dengan pekerjaan lanjutan RSP tahun 2024, Safiun mengaku pemerintah daerah akan mengalokasikan dianggarkan perubahan.
“Tahun ini pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggarannya di APBD Pokok tahun 2024, tapi pemerintah berencana mengalokasikan di APBD Perubahan tahun 2024,”Jelas Safiun.
Sementara, Kontraktor RS Makian, Sandi dikonfirmasi melalui saluran tlpn enggan merespon hingga berita ini diturunkan.
Sekedar diketahui,Jauh sebelumnya RSP Makian, Penyidik Polda Maluku Utara juga telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hajim, PPK Hi Halid Hi Yusuf dan Pihak rekanan.