Kabar27 – Penunjukan atlet perwakilan Maluku Utara oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara menuju ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) ke tingkat nasional dipersoalkan.
Ketua Harian FORKI Maluku Utara, Ongen mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Malut dinilai inprosedural terkait dengan O2SN setelah menujuk kota Ternate mewakili provinsi Maluku Utara untuk ajang O2SN tingkat nasional tanpa melalui seleksi di tingkat Provinsi dengan alasan tidak ada anggaran.
Dia menyebut, penunjukan langsung salah satu Kabupaten/Kota pada ajang O2SN tingkat nasional telah mengabaikan atlit Kabupaten Kota lain yang sudah melakukan seleksi dengan pembiayaan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
“Tapi justru Dinas Provinsi tidak melaksanakan seleksi tiba-tiba sudah ada yang mewakili provinsi Maluku Utara ini perlu diipertanyakan kapan dilakukan seleksi, pakai anggaran dari mana diberangkatkan atlit O2SN Maluku Utara,”kesal Ongen.
Dia mempertanyakan penggunaan anggaran SMA 2 Kota Ternate yang mewakili Maluku Utara pada ajang O2SN tingkat SMA. “Apakah pake dana BOS sekolah atau pribadi orang tua atlit atau siapa yang mendanai? ini terkesan dan terindikasi ada apa di balik kebijakan dinas pendidikan provinsi Maluku Utara dengan cara yang tidak elegan,” tambahnya.
Menurut Ongen, penunjukan salah satu Kabupaten/Kota untuk mewakili Maluku Utara pada ajang O2SN tingkat nasional telah mengorbankan Kabupaten Kota yang sudah dengan susah payah membiayai proses seleksi dengan menggunakan dana pemerintah.
Apalagi seleksi di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan secara berjenjang mulai dari Kecamatan sampai Kabupaten Kota hanya tinggal menunggu seleksi provinsi tapi yang terjadi menujuk. “Atas dasar apa dinas pendidikan yang satu tingkat dibawah kementrian melakukan kebijakan yang merugikan atlit kabupaten kota,” urainya.
Oleh karena itu atas nama orang tua atlit kabupaten kota se-Maluku Utara dan Forki Provinsi meminta Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi dan teguran terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara atas kebijakan yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena telah menujuk salah satu kota tanpa melalui seleksi, tanpa transparansi dan melahirkan ketidak kepercayaan dunia pendidikan di Maluku Utara.
Ongen atas nama Forki juga meminta DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memberi atensi dan menindak lanjuti persoalan ini, sebab berkaitan dengan prestasi generasi Maluku Utara di tingkat nasional.
Yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan provinsi Maluku Utara telah membuat pembunuhan karakter para atlit berprestasi yang sudah terseleksi di tahapan kabupaten kota dan terkesan pembodohan terhadap pemerintah kabupaten kota yang sudah melaksanakan seleksi dengan pembiayaan anggaran pemerintah lalu untuk apa kabupaten kota melaksanakan kegiatan O2SN pada akhirnya dinas pendidikan provinsi Maluku Utara melakukan penunjukan dengan dalih tidak ada anggaran.