DAERAH  

Pjs Wali Kota Ternate Mulai Berkantor, Minta ASN Netral dalam Pilkada

Pjs Wali Kota Ternate

Kabar27 – Setelah dikukuhkan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Ternate pada dua hari lalu, Tahmid Wahab mulai beraktivitas di kantor Wali Kota Ternate pada Kamis (26/9/2024).

Pada hari pertama berkantor, Tahmid langsung melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lantai III kantor Wali Kota Ternate.

Usai memempin rapat, Tahmid yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara itu mengatakan tugasnya sebagai Pjs Wali Kota sudah diatur oleh negara.

“Jadi dalam rapat tadi saya juga sudah menyampaikan tentang tugas-tugas saya sebagai Pjs Wali Kota Ternate,” kata Tahmid kepada sejumlah wartawan usai memempin rapat.

Kata dia, tugasnya adalah secara rutin melaporkan situasi Kota Ternate ke Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri) terkait ketertiban masyarakat di saat terlaksananya kampanye Pilkada,” ungkap Tamhid.

Selain itu, dia juga ditugaskan untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di tengah masa kampanye Pilkada.

“Kemudian langkah-langkah taktis dan strategi kita ketika merespon problem yang ada di kota, itu juga kita wajib dilaporkan ke Kemendagri,” tambahnya.

Kemudian tentang situasi pemerintahan Kota Ternate pasca wali kota definitif atau petahana mengambil cuti kampanye.

“Jadi di saat petahana mengambil cuti, lepas dari tanggungan negara, roda atau pelaksanaan pemerintahannya seperti apa itu juga wajib dilaporkan,” terang Tahmid.

Menurutnya, saat ini momen politik sedang berlangsung dan hiruk-pikuk terkait politik tentu terus bergilir. “Namun sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, kemudian tetap melaksanakan tugas tugas pokok kita sebagai ASN,” pesan Tahmid.

Sebagaimana diketahui, Tahmid dikukuhkan oleh Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pjs Wali Kota Ternate.

Penetapan Tahmid sebagai Pjs Wali Kota Ternate karena Dr M Tauhid Soleman yang merupakan Wali Kota defenitif mengambil cuti kampanye untuk Pilwako Ternate tahun 2024.

Penunjukan Pjs Wali Kota Ternate berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.3822 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota pada Provinsi Maluku Utara.