Kabar27 – Sejak dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Ternate pada 11 September 2023, Jusuf Sunya yang juga Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate hampir sebulan tak pernah terlihat berkantor lagi.
Berdasarkan absen elektronik, sepanjang bulan Februari 2024, yang bersangkutan tercatat tidak berkantor sejak tanggal 6 hingga 26 Februari 2024. Selain itu, Jusuf tak pernah menghadiri berbagai hajatan atau kegiatan Pemerintah Kota Ternate, mulai dari upacara Hari Pahlawan 10 November, upacara bendera HUT Korpri ke-50, perayaan HAJAT 773, bahkan apel gabungan gerakan Disiplin ASN.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkantor selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021.
“Tingkat hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 terbagi dalam tiga ketegori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan hukuman disiplin berat,” terang Samin, Rabu (6/4/2024) di kantor Wali Kota.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2)
Samin memastikan, ketidakhadiran PNS selanjutnya akan disampaikan ke atasan langsung dalam hal ini, Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Sekretaris Daerah. “Kalau absen harus ditanya ke sekretariat, tapi namanya pegawai yang tidak berkantor itu hukumannya ada, ini berlaku untuk seluruh ASN termasuk pejabat,” tegasnya. (na)