DAERAH  

Senin, M Tauhid Soleman Kembali Berkantor

Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman, M.Si

Kabar27 – Setelah menjalani masa cuti selama kurang lebih 2 bulan, Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman akan kembali berkantor pada Senin (25/11/2024) pekan depan.

Pada hari pertama berkantor pasca cuti, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu dijadwalkan memimpin apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Ternate.

Selain memimpin apel gabungan yang diikuti oleh seluruh jajaran ASN dan PTT di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Wali Kota juga akan menghadiri silaturrahmi sekaligus lepas sambut Pjs Wali Kota, Tahmid Wahab yang menjabat sebagai Penjabat sementara Wali Kota Tetnate selama kurang lebih 2 bulan.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak dalam keterangan persnya menyampaikan, masa cuti Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman berakhir pada 24 November besok.

Dia mengatakan, pengajuan permohonan cuti bagi Wali Kota Ternate sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. “Wali Kota cuti selama masa kampanye yakni dari 25 September hingga 23 November 2024,” ucap Jambak.

Setelah masa cuti kampanye berakhir, maka Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman akan kembali berkantor pada awal pekan besok. “Iya, pada hari senin tanggal 25 November besok, Pak Wali Kota sudah berkantor seperti biasa,” kata Jambak di kantor Wali Kota.

Dia juga menambahkan, pada hari pertama berkantor, Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman juga dijadwalkan menghadiri silaturrahmi sekaligus lepas sambut Pjs Wali Kota Ternate Tahmid Wahab, yang sudah bertugas selama dua bulan. “Rencananya akan dilakukan di kantor Wali Kota Ternate,” tukas Jambak.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu juga akan melakukan pengecekan surat suara dan TPS yang tersebar di Kota Ternate bersama Forkopimda, Desk Pilkada, serta pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) Kota Ternate.

“Namun untuk pengecekan TPS dan kesiapan Pilkada kita masih menunggu informasi dari KPU, karena biasanya H-2 sebelum pencoblosan baru dilakukan pengecekan,” pungkas Jambak.

Sekedar diketahui, pengajuan permohonan cuti Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman diserahkan kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, melalui SK nomor 100.1.4.2./69/2024 yang diterbitkan pada 3 September 2024.

Dalam pengajuannya, Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman memohon izin untuk cuti selama masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Cuti ini juga mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.