Kabar27 – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mulai melakukan operasi Kie Raha tahun 2024 pada Senin (15/7/2024).
Operasi ini akan dilangsungkan selama dua pekan di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara hingga tanggal 28 Juli mendatang.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Ditlantas Polda Malut, AKBP Hendra Gunawan menerangkan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi di antaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helem SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pengendara yang berboncengan lebih dari satu, roda empat lebih laik jalan, pengendara roda dua maupun roda empat tidak memiliki STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sarine bukan peruntukan, menggunakan plat motor palsu dan penertiban parkir liar.
Hendra mengatakan, operasi ini akan dilakukan Polda Malut dan jajaran Satlantas di 10 Kabupaten dan Kota. “Operasi ini dilakukan kurang lebih 14 hari untuk Polda Malut dan jajaran Satlantas Polres di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara,”jelas AKBP Hendra Gunawan, Jumat (12/7/2024).
Operasi ini, bertujuan agar pengendara lebih mengutamakan keselamatan dan kesadaran dalam berlalulintas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hendra berharap, masyarakat di Maluku Utara utamanya para orang tua agar tidak memberi izin anak-anak di bawah umur untuk membawa kendaraan. “Terutama anak-anak dibawah umur, kami berharap agar orang tua tidak mengijinkan membawa kendaraan,” pesan Hendra.
Selain itu, dia juga menghimbau agar pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk menaati peraturan lalu lintas, kemudian juga melengkapi surat-surat kendaraan.