Kabar27 – Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman menyampaikan secara tegas oknum anggota Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap wartawan akan tindakan tegas, karena menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Saya atas nama Wali Kota menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik wartawan atau komunitas Pelita, karena ada anggota Satpol bertindak di luar kontrol,” kata Wali Kota melalui telepon selularnya, Senin (24/2/2025).
Wali Kota Ternate telah memerintahkan Kasatpol PP untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kasat sudah bergerak terhadap oknum anggota Satpol. Yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Apa yang menjadi tuntutan PWI pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Maluku Utara, menyikapi masalah kekerasan terhadap jurnalis dengan lima poin tutuntan.
Sikap PWI Malut sebagai berikut, mendesak wali kota agar evaluasi kasatpol PP, mendesak walikota agar memberikan sanksi kepada pejabat yang ditugaskan mengkoordinir anggota satpol PP dalam pengamanan demo, mendesak wali kota memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang memukul dan menganiaya wartawan saat melakukan peliputan demo, sanksi berupa pemindahan tempat tugas di kecamatan Batang Dua, bagi ASN dan bagi honorer harus pecat,.
Selain itu, mendesak Kapolres Ternate agar segera memproses laporan polisi yang sudah dibuat oleh korban dan apabila sikap PWI tidak diindahkan, maka diperintahkan kepada anggota PWI yang melakukan peliputan di Pemkot Ternate, agar melakukan pemboikotan pemberitaan.
Senada, praktisi hukum di Maluku Utara, Mirjan Marsaoly meminta Wali Kota Ternate segera mengevaluasi Kasatpol PP Kota Ternate.
Menurutnya, setiap pengawalan demonstrasi ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan di lapangan.
“Setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum bahwa itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), jadi ada SOP yang harus dipatuhi tak serta merta begitu saja lakukan penganiayaan namun harus diamankan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum terduga Satpol PP inisial M terhadap 2 jurnalis yang sedang melaksanakan tugas sudah diluar aturan.
Mirjan menyebut, seharusnya oknum Satpol PP dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya menganiaya 2 orang jurnalis yakni Julfikram Suhadi dan Fitriyanti.
“Bahwa jurnalis saat melakukan peliputan sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi setiap orang secara sengaja melawan hukum atau menghalangi kemerdekaan pers maka bisa disanksi pidana,” jelasnya.
Lanjutnya, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan dapat juga dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditegaskan Mirjan, Polres Ternate segera periksa yang bersangkutan dan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku supaya ada efek jera serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
“Kami juga minta kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk menonaktifkan sementara waktu terduga pelaku dan juga mencopot Kasatpol PP Fhandy Mahmud dari jabatannya karena harus bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya,” pungkasnya.