Kabar27- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Yakub tak lagi melanjutkan PPK DAK swakelola yang dibentuk Salmin Janidi sebelumnya.
Menurutnya, swakelola yang dibentuk kemarin bentuknya tipe satu. Dilain sisi di dalamnya menggunakan kontrak mini dan ini tidak dibenarkan.
“Mereka buat swakelola juga tapi tahapan perencanaan yang salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak”katanya, ketika dikonfimasi, Senin (10/6/2024).
Selain itu, kata dia, penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Imran mengaku, tahapan DPA belum jalan sudah ada kontrak sehingga tahapan perencanaan yang salah, baik fisik maupun pengadaan.
Seharusnya kata dia, sekolah-sekolah diundang lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal.
“Yang terjadi mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian, sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme, aturan yang haru dikedepankan.” Jelasnya.
“Untuk itu, PPK yang dibentuk kemarin batal begitu juga dengan pekerjaan yang sudah jalan. Apalagi orang dari luar dinas jadi PPK,” tegasnya.