DAERAH  

Tunggak DBH, DPRD Minta Bupati Halsel Adukan Pemprov Malut ke Kemenkeu

Gufran Mahmud

Kabar27 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta Bupati Halmahera Selatan agar menyurat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut ke Pemkab Halsel.

Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud, menyatakan, komisi II pernah melakukan pembahasan bersama TAPD terkait utang DBH yang belum dibayar oleh Pemprov Malut.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II menyarankan agar Pemkab Halsel menyurat ke Kemenkeu terkait anggaran DBH Pusat atau dana Transfer Pusat ke Provinsi langsung dipotong oleh Kemenkeu sesuai besaran utang DBH yang belum dibayar Pemprov. “Langkah ini harus diambil, kalau tidak maka sangat berpengaruh dengan kondisi keuangan daerah,”ungkapnya.

Anggota DPRD 5 periode ini menambahkan, total DBH Halsel kurang lebih Rp100 miliar, tapi pemprov hanya membayar Rp 13 miliar lebih, artinya jika pemprov terus menunggak pembayaran utang DBH, setiap tahun utang DBH terus menumpuk.

”Langka yang paling efektif adalah menyurat di Kemenkeu agar dana tranfer untuk provinsi dipotong langsung kemudian di tranfer ke Kasda Pemkab Halsel, sehingga utang DBH Provinsi ke Kabupaten/ kota bisa berkurang,”katanya.

Politisi Partai Golkar Halsel ini berharap, bupati Hasan Ali Bassam Kasuba melalui TAPD sudah harus membuat surat ke Kemenkeu, karena tahun anggaran 2024 sudah hampir berakhir, sehingga target pendapatan melalui DBH tidak akan tercapai.

”Jangan lagi menunggu, harus bergerak dan berkoordinasi dengan Kemenkeu, karena DBH merupakan hak Kabupaten yang harus dibayar,”pungkasnya.