DAERAH  

Usia CJH Maluku Utara Termuda 20 Tahun, Tertua 90 Tahun Asal Halteng

Kabar27 – Para Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Maluku Utara yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 11, 13 dan Kloter 15 embarkasi Makassar (UPG) siap diberangkatkan.

Pada musim haji tahun 2024 ini, JCH asal Maluku Utara berjumlah 1.089, dengan rincian pada Kloter 11 terdapat 441 JCH, Kloter 13 sebanyak 442 JCH dan Kloter 15 sebanyak 206 JCH.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, melalui PPIHD, JCH tertua dari Maluku Utara berusia 90 tahun dan termuda berusia 20 tahun.

JCH tertua dengan usia 90 tahun atas nama, Abd Mutalib Abd Rahman warga Desa Were asal Kabupaten Halmahera Tengah yang teegabung dalam Kloter 13, sedangkan CJH termuda atas nama Nadine Syukraha Inding yang tergabung dalam Kloter 13 asal Kota Ternate yang akan berangkat haji dalam usia 20 tahun.

Sementara itu, dikutip dari laman Kemenag Provinsi Maluku Utara, terpantau tim Humas Kanwil Kemenag Malut, Asrama Haji Transit (Ashaj) Ternate sejak Jumat (10/5/2024) kemarin, telah menerima kedatangan koper (sahara) JCH Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan pengelola Ashaj Ternate, H. M Zaber Wahid, pihaknya mulai menerima kedatangan sahara atau koper JCH sejak hari Jumat kemarin. “Semua koper Calon Jemaah Haji akan dikumpulkan di satu ruangan yaitu di aula utama gedung Mina,” sebut Zaber sebagaimana dikutip dari website Kemenag Maluku Utara.

Dalam keterangnnya, Kemenag Maluku Utara juga mengingatkan JCH tentang ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi oleh para CJH, yaitu diwajibkan membawa 2 tas yang telah diberikan oleh Kementerian Agama, terdiri dari 1 koper besar (maksimal 32 kg) dan 1 koper sedang (maksimal 7 kg).

“Untuk koper yang kami terima ini adalah koper besar (sahara) nantinya akan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat, sedangkan koper yang sedang akan datang bersamaan dengan jemaah haji,” terang Zaber.

Koper atau sahara JCH yang diterima petugas di Ashaj Ngade, harus sudah ada identitas jemaah haji, penandaan koper terdiri dari sarung koper yang telah diberi tanda nama lengkap, nomor paspor, nomor kloter, embarkasi, nomor regu, dan nomor rombongan. Jemaah juga dapat menempelkan foto dan aksesoris kecil sebagai penanda koper.

Dihimbau kepada jemaah haji agar selalu mematuhi dan mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan selama menjalani ibadah haji.