HALTIM – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher membuka secara resmi Sosialsi Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil setiap Desa, Senin (13/3/2023).
Sosialisasi itu dihadiri Asisten I, Kepala Inspektorat, Sekretaris BPKAD, Kepala DPMD, Camat wilayah Maba dan Kepala Desa wilayah Maba.
Wakil Bupati Anjas Taher mengatakan, berkenaan dengan Peraturan Bupati ini dalam aspek instrumen Hukum pengelolaan keuangan daerah.
“Peraturan Bupati Nomor 3 ini merupakan peraturan yang paling operasional, sehingga kami berharap kepada semua pengelola keuangan ditingkat Desa yang hadir mengikuti sosialisasi ini harus maksimal sehingga dapat memahami bagaimana prosedur dan bagaimana tata kelolanya,” kata Anjas.
Dikatakan, yang terpenting didalam tata kelola keuangan Desa adalah penata usahaan, perencanaan kemudian pertanggungjawaban.
“Bagi kami fase yang terpenting adalah penataa usahaan dan pertanggungjawaban. Karena kalau penata usahaan dan pertanggungjawaban tidak baik maka akan menimbulkan masalah,” katanya.
Untuk itu, Orang Nomor 2 di Kabupaten Halmahera Timur itu berpesan kepada seluruh Kades dan Sekretaris Desa se Kabupaten Halmahera Timur agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dan apabila ada yang tidak jelas silahkan tanyakan kepada Narasumber yang ada.
“Saya juga berharap kepada Narasumber agar sampaikan sedetail mungkin materi kepada peserta, sehingga pada saat pelaksaan tidak ada muncul pertanyaan baru yang membingunkan,” harap Anjas.
SUMBER: indotmur.com