DELIK  

18 Kasus Ditangani Polsek Ternate Selatan, Didominasi Pencurian

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Setyawan (istimewa)

Kabar27 – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Polres Ternate telah menangani belasan kasus selama periode Januari hingga Mei 2024.

“Jadi selama tahun 2024 ini, kami ada menangani 18 kasus atau perkara. Meski demikian sebanyak 14 kasus telah diselesaikan,” ucap Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan.

Kapolsek mengatakan, sementara terdapat 4 kasus yang masih dilakukan penyelidikan diantaranya 3 kasus masih tahap Lidik dan 1 sudah SPDP.

Sambung dia, kemudian dari 14 kasus yang sudah diselesaikan itu yakni 7 kasus sudah dilakukan restoratif justice (RJ) maupun SP3. Sementara 7 kasus lainnya sudah dilakukan tahap II.

“Jadi yang belum diselesaikan itu 4 kasus diantaranya 3 kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dan satunya lagi kasus penganiayaan,” pungkasnya.

18 kasus kejahatan tersebut banyak terjadi di wilayah Ternate Selatan, dengan dominasi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

AKP Guntur mengatakan, dari pengungkapan 14 kasus, pihaknya mencatat kasus yang sangat dominan di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan ada kasus pencurian.

“Jadi dari 14 kasus yang telah diselesaikan itu rata-rata pencurian baik pencurian biasa, Curat selebihnya kasus penganiayaan,” tuturnya.

Mengingat banyaknya kasus pencurian wilayah hukum Polsek Ternate Selatan. Olehnya itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Jadi diharapkan lebih meningkatkan keamanan dirumah, kemudian senantiasa menjaga barang bawaannya apabila sedang berpergian. Untuk pelaku-pelaku usaha gudang maupun toko bisa lebih ditingkatkan keamanan seperti memasang CCTV ataupun bisa menggunakan jasa Satpam,” pintanya.

Disamping itu, terkait dengan kasus penganiayaan kami juga ingin menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Sebab sebagian besar penganiyaan ini dipicu akibat mengkonsumsi miras. Oleh itu kepada masyarakat jika mendapatkan informasi peredaran miras atau tempat penjualan miras bisa disampaikan kepada kami. Sehingga laporan itu bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.