Ini Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah di Kota Ternate 1444 H

TERNATE – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 36 Tahun 2023, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan zakat fitrah, zakat mal dan fidyah Kota Ternate tahun 2023, ditetapkan setelah kantor Kemenag Kota Ternate bersama sejumlah lembaga melakukan rapat koordinasi pada Rabu, (15/3/2023) di Ternate.

Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Temate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemerintah Kota Temate, Majelis Ulama Indonesia Kota Temate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate, Imam Masjid se-Kota Temate pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2022, Kementerian Agama Kota Ternate memutuskan,besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi untuk wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan membenarkan, Kemenag Kota Ternate telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan zakat fitrah, zakat mal dan fidyah Kota Ternate tahun 2023 atau 1444 Hijriiyah.

Ichsan menyebutkan, hasil rapat tetsebut, telah memutuskan zakat fitrah sebesar Rp, 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram (Kg) beras dengan harga beras Rp15.000 per Kg.

“Besaran zakat fitrah tahun 2023 ini meningkat sedikit dari tahun 2022 yang dinominalkan sebesar Rp.35.000 per jiwa dengan harga beras Rp14.000,” kata Ichsan seraya menyebut, besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Ichsan menambahkan, keputusan tersebut juga menetapkan zakat maal, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp, 964.067 per gram, “nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp, 81.945.695 per tahun,” ujar Ichsan sembari menambahkan, besaran fidyah tahun ini tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp, 60.000,-

“Besaran zakat maal sebesar Rp, 2.048.642,37 per tahun atau sebesar Rp, 170.720 per bulan,” sambungnya.

SUMBER: indotimur.com