DELIK  

Polda Malut Serahkan Tersangka dan BB Kasus 8 Ton Pertalite Subsidi di Taliabu

Gambar hanya sebuah ilustrasi
Gambar hanya sebuah ilustrasi

KabarTaliabu- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana Migas dan pelayaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam kasus ini tersangka dengan inisial SOI alias Udin yang merupakan kapten Kapal KM. Cahaya Delima diduga mengangkut 8.000 liter atau 8 ton BBM Subsidi jenis Pertalite.

Tahap II dilakukan di Kantor Kejari Pulau Taliabu itu diserahkan Ipda M. Irfan Bakay, Aipda Jul Fahrul Suaib, dan Bripka Masdi Armain.

Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

‎Setelah diserahkan tersangka di Kantor Kejari Taliabu, Selanjutnya dilakukan pengecekan kondisi barang bukti berupa satu unit kapal KM Cahaya Delima yang berada di Dermaga Pelabuhan Bobong.

‎Selain Barang Bukti Kapal, ada juga 400 galon atau jerigen serta uang tunai sebesar Rp63.570.000 yang merupakan hasil lelang barang bukti BBM jenis Pertalite dengan volume sekitar 8.000 liter melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus membenarkan kasus itu telah dilakukan Tahap II.‎”Selain kapal beserta mesinnya, seluruh barang bukti tersebut kini menjadi tanggung jawab JPU untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” jelas Agus mengakhiri.

‎Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.