DELIK  

Tonggak Kepemimpinan Baru Kejati Maluku Utara, Sederet PR Kasus Korupsi Ditagih Kepastian Hukumnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy (Foto Indotimur)
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy (Foto Indotimur)

Kabar27- Alih kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi berganti dari Sufari kepada Roberthus Melchisedek Tacoy. Kendati demikian, rotasi tampuk pimpinan ini tidak serta-merta menutup lembaran kasus-kasus rasuah lama yang hingga kini masih mandek dan menanti kepastian hukum.

Hal tersebut disinggung secara langsung oleh Roberthus sesaat setelah menjejakkan kaki di Kota Ternate, Kamis (13/8/2026). Ia mengakui bahwa pihaknya masih memiliki sejumlah tunggakan penanganan perkara di lingkup Kejati Maluku Utara.

Meski belum merinci kasus-kasus yang dimaksud, Roberthus memastikan bahwa perkembangan penanganannya bakal dibuka secara transparan kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum.

“Berkenaan dengan tunggakan-tunggakan dalam proses, nanti teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” ujar Roberthus kepada awak media.

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat terdapat sejumlah kasus kakap peninggalan era kepemimpinan Sufari yang belum tuntas saat pergantian pejabat terjadi.

Deretan Kasus Warisan yang Menanti Titik Terang

Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan: Perkara penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) yang berpijak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejati sebelumnya sempat menurunkan tim ahli konstruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) guna mengaudit fisik bangunan dan kontrak kerja, namun penanganannya masih bergulir hingga akhir masa jabatan Kajati sebelumnya.

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara (2019–2024): Kasus rasuah tunjangan pimpinan dan anggota dewan ini naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Februari 2026. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan.

Dugaan Korupsi Program Pasar Murah Disperindag Maluku Utara: Kasus pengadaan tahun anggaran 2021–2023 ini telah memeriksa banyak saksi, mulai dari unsur rekanan, pejabat dinas, hingga penerima manfaat. Penanganannya kini masih bergantung pada rampungnya hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK.

Dugaan Penyimpangan Honorarium Rohaniwan Kesra Tidore Kepulauan: Perkara beranggaran fantastis sekitar Rp4,85 miliar yang bersumber dari temuan BPK ini dilaporkan ke Kejati Maluku Utara dan terus menjadi sorotan tajam masyarakat hingga pertengahan tahun 2026.

Bukan Sekadar Pergantian Pimpinan

Deretan perkara itu menjadi pekerjaan rumah bagi Roberthus pada awal masa kepemimpinannya. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Maluku Utara yang menyebut perkara-perkara tersebut sebagai kasus mangkrak.

Status setiap perkara juga berbeda. Ada yang masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Karena itu, penyebutan “tunggakan” perlu dibaca sebagai perkara yang masih membutuhkan penyelesaian proses hukum, bukan sebagai perkara yang telah dipastikan berhenti atau tidak ditangani.

Saat mulai menjabat Kajati Maluku Utara pada 2025, Sufari juga pernah menyatakan akan mempelajari perkara-perkara yang masuk dan memastikan kasus dengan dasar hukum serta bukti yang cukup dilanjutkan sesuai prosedur.

Hampir setahun kemudian, tongkat komando itu berpindah kepada Roberthus.

Tantangan Kajati baru bukan hanya memastikan agenda penegakan hukum berjalan, tetapi juga memberikan kepastian terhadap perkara-perkara lama yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Roberthus mengatakan Kejati Maluku Utara akan mendukung program pembangunan pemerintah dengan memastikan penggunaan keuangan negara berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat biaya.

Komitmen itu sekaligus menempatkan penanganan perkara dugaan korupsi sebagai salah satu ujian awal bagi kepemimpinannya.

Belum ada penjelasan perkara mana yang akan menjadi prioritas. Roberthus memilih meminta publik menunggu proses hukum berjalan.

“Teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” ujarnya.

Kini, publik menanti apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan penuntutan, atau justru dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Jawabannya berada di tangan Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Roberthus. Kepastian itu pula yang akan menentukan bagaimana wajah penanganan perkara dugaan korupsi di Maluku Utara pada periode kepemimpinan baru.