DELIK  

Mantan Karyawan BRI Ternate Dilimpahkan ke Kejari atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada JPU Kejari Ternate
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada JPU Kejari Ternate

Kabar27- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka berinisial MSS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

MSS yang merupakan mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ternate ini disangkakan melakukan tindak pidana perbankan. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan kewenangan dengan menyisipkan slip kwitansi debet rekening UM-06 saat proses pencairan Kredit Modal Kerja. Slip tersebut kemudian ditandatangani oleh debitur atau nasabah berinisial SM tanpa sepengetahuan utuh korban untuk meraup keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perbankan dan korupsi yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan tahap dua, di mana penanganan beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Saat transaksi pencairan dana kredit seolah-olah melalui mekanisme yang sah atau legal, kemudian tersangka melakukan pencairan dana kredit modal kerja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Debitur sebesar Rp595.000.000.

Kasus ini berhasil diungkap tim Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sementara ketika pihak BRI Cabang Ternate mengetahui perbuatan MSS langsung mengambil langkah tegas untuk di PHK.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatan tersangka terancam Pidana maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja ketika dikonfirmasi, jumat 4 September 2026 membenarkan adanya tahap II dari penyidik Polda Maluku Utara, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Betul, dilakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri,” jelasnya sembari mengatakan JPU menahan tersangka selama 20 hari kedepan setelah pelimpahan,” pungkasnya.