DELIK  

Terciduk Bawa Ganja, Pria di Weda Tengah Tak Berkutik Diamankan Polisi

Pelaku yang membawa narkotika jenis ganja saat diamankan polres halteng
Pelaku yang membawa narkotika jenis ganja saat diamankan polres halteng

KabarHalteng- Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan seorang pria inisial A.K.A alias A di Kecamatan Weda Tengah atas dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja.

A diamankan karena diduga sebagai pemilik paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,04 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Kasat Resnarkoba Polres Halteng Iptu Sunarto Abdullah mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 11.00 WIT, anggota menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 WIT, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman guna memastikan keberadaan paket yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan dan koordinasi, personel memperoleh informasi bahwa paket tersebut telah diambil oleh penerima.

“Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat, Senin (26/10/2026).

Dalam pemeriksaan paket yang disaksikan oleh seorang warga, petugas menemukan satu saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,04 gram, yang tersimpan di dalam bungkus rokok merek Country.

Selain narkotika jenis ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus paket pengiriman, dan satu bungkus rokok merek Country.

Berdasarkan keterangan awal, terduga mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui temannya.

Keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.”Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif THC. Meski demikian, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun langkah tindak lanjut yang dilakukan Satresnarkoba Polres Halteng meliputi pengamanan terduga dan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, pelaksanaan gelar perkara, serta pengembangan dan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Satresnarkoba Polres Halteng menegaskan komitmen Polres Halmahera Tengah untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Halmahera Tengah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,”tutup Kapolres.