Kabar27 – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kedua tersangka, yakni PA alias Uta (perempuan) dan AM alias Comel (laki-laki) saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Ternate.
Kepala Kepolisian Resor Ternate, Ajun Komisaris Besar Anita Ratna Yulianto, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup dari hasil rangkaian pemeriksaan.
Peristiwa pidana tersebut ditengarai terjadi di Hotel Miranti, Kota Ternate, saat para pelaku, korban, dan rekan-rekan mereka menggelar pesta minuman keras.
“Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi tidak berdaya,” kata Anita dalam konferensi pers yang didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Ternate di Mapolres Ternate. Senin (21/9/2026).
Anita membeberkan, tindak kekerasan fisik yang menimpa korban dipicu rasa cemburu tersangka PA terhadap korban. PA mendapati rekannya, AM, berulang kali melirik korban selama pesta minuman keras berlangsung. Emosi yang tak terbendung membuat PA memaki serta memukul korban, bahkan sempat memaksanya meninggalkan kamar hotel.
“Penganiayaan tersebut berlanjut pada dugaan kekerasan seksual. Saat ruangan dalam keadaan sepi dan hanya menyisakan korban bersama AM, tersangka memanfaatkan situasi dengan membujuk rayu serta memeluk korban sebelum melakukan persetubuhan,” pungkasnya.
Kasus ini, terungkap setelah orang tua korban melayangkan laporan resmi ke Mapolres Ternate dengan nomor register LP/B/60/III/SPKT/ResTernate/Polda Malut pada 23 Maret 2026.
Menyikapi maraknya kejahatan terhadap anak, kepolisian mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah.
