DELIK  

Polres Halsel Amankan 33 Botol Miras dalam Razia di Sejumlah Kafe Labuha

Miras yang diamankan Polres Halsel (foto_ist)
Miras yang diamankan Polres Halsel (foto_ist)

Kabar27– Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan mengamankan 33 botol minuman keras (miras) dalam patroli dan razia terpadu di sejumlah lokasi di wilayah Labuha, Sabtu malam (31/10/2026) hingga Minggu dini hari.

Puluhan botol miras tersebut terdiri atas 32 botol jenis captikus dan satu botol anggur merah yang ditemukan petugas di sejumlah kafe.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Halmahera Selatan yang diterima redaksi, patroli dan razia tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIT itu diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Sujarwa.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim), Reserse Narkoba, Intelkam, Binmas, serta satuan fungsi lainnya.

Patroli dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, dengan menyasar Desa Tomori, kawasan tempat hiburan malam, sejumlah kafe, penginapan di wilayah Labuha, serta kegiatan pesta ronggeng di Desa Amasing.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan situasi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, pemilik usaha, dan pengunjung.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras secara ilegal, menghindari penyalahgunaan narkotika, aksi premanisme, balap liar, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain mengamankan puluhan botol miras, petugas juga menemukan tiga orang muda-mudi di salah satu penginapan di Desa Labuha.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Selatan untuk didata dan menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak.

Petugas juga menyambangi kegiatan pesta ronggeng di Desa Amasing untuk mengingatkan penyelenggara dan masyarakat agar mematuhi batas waktu izin keramaian serta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Polres Halmahera Selatan menyatakan patroli dan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan, mencegah tindak kriminalitas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.