DELIK  

Berkas Perkara Kecelakaan Toboko Dinyatakan P-21, Polres Ternate Serahkan Tersangka ke Jaksa

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate dalam tahap II perkara kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Toboko, (Istimewa)
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate dalam tahap II perkara kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Toboko, (Istimewa)

Kabar27– Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Ternate menyerahkan tersangka berinisial AAD beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (26/10/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kota Ternate, dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

“Penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap,” ujar Ekan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, pelimpahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap Nomor B-2992/Q.2.10/Eku.1/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Tersangka AAD diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 23 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.

Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan empat kendaraan yang dijadikan barang bukti, terdiri atas dua unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Ekan menyebutkan, penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/11/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Dik/9/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

“Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/05/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 sebagai dasar pelaksanaan tahap II,” ungkapnya.

Menurut Ekan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut umum. Penyerahan tersebut juga dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penanganan perkara.

“Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.