KabarHalbar – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo memperketat pengawasan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Halmahera Barat dan sekitarnya. Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi kabut asap tebal yang kian mengganggu jarak pandang dan berpotensi memicu kecelakaan laut.
Sebagai langkah preventif, otoritas pelabuhan menerbitkan imbauan keras khusus bagi para nakhoda speedboat rute Jailolo–Ternate agar wajib memiliki sertifikasi keterampilan berupa Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil.
Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, menegaskan, kepemilikan SKK 60 Mil bagi nakhoda speedboat berukuran di bawah 35 Gross Ton (GT) merupakan syarat mutlak keselamatan pelayaran antarpulau, bukan sekadar formalitas administrasi.
“SKK ini adalah bukti resmi seorang nakhoda memiliki kompetensi untuk berlayar maksimal 60 mil laut dari garis pantai. Selain itu, dokumen wajib ini menandakan pengemudi telah memahami keselamatan jiwa di laut, olah gerak kapal, manuver aman, hingga penggunaan alat keselamatan,” ujar Rosihan, Selasa (20/10/2026).
Untuk memperoleh SKK 60 Mil, calon nakhoda diwajibkan mengikuti serangkaian Diklat, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga ujian teknik manuver aman dan olah gerak kapal.
Guna merespons kondisi cuaca ekstrem akibat serbuan kabut asap, KUPP Jailolo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Imbauan Keselamatan Nomor UM.006/1/6/UPP.JLL-2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Imbauan ini ditujukan langsung kepada seluruh nakhoda dan operator Pelayaran Rakyat (Pelra) maupun speedboat.
Dalam imbauan tersebut, terdapat 5 poin penting yang wajib dipatuhi demi menjamin keselamatan penumpang serta awak kapal:
1. Batasi Kecepatan Kapal: Nakhoda diminta membatasi kecepatan maksimal hingga 15 knot serta wajib menyesuaikan laju kapal dengan batas jarak pandang di perairan.
2. Tingkatkan Kewaspadaan Ekstra: Seluruh awak kapal wajib melakukan pengamatan cermat terhadap situasi sekitar, khususnya saat melintasi zona kabut asap tebal.
3. Pantau Perkembangan Cuaca: Nakhoda diwajibkan terus memperbarui informasi mengenai kondisi alam, mulai dari arah angin, tinggi gelombang, hingga arus laut.
4. Cek Peralatan Navigasi & Keselamatan: Seluruh instrumen pelayaran dan alat keselamatan harus dipastikan berfungsi optimal sebelum bertolak.
5. Opsi Menunda Keberangkatan: Jika kabut asap dinilai sangat tebal dan membahayakan navigasi, nakhoda diminta menunda keberangkatan atau segera mencari lokasi labuh jangkar (anchorage) yang aman hingga kondisi membaik.
“Pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, maupun kapal itu sendiri,” tegas Rosihan.
KUPP Jailolo berharap seluruh operator kapal dan pemangku kepentingan transportasi laut dapat bekerja sama mematuhi aturan ini guna meminimalisir risiko kecelakaan laut di perairan Halmahera Barat dan sekitarnya.
