Kabar27 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate tahun 2023-2024.
Pemeriksaan atas pengelolaan anggaran ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni penganggaran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Perwakilan BPK RI Maluku Utara, Marius Sirumapea, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebelum Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengambil cuti kampanye.
Dia menekankan pentingnya mempelajari proses penganggaran, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga penetapan APBD.
“Jadi kita mau lihat dulu, gimana sih proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif terkait penganggarannya, sehingga kami dapat menentukan mana yang perlu diperdalam,” ujar Marius usai memimpin Entry Meeting di aula kantor Wali Kota, Rabu, (18/9/2024).
Audit ini merupakan langkah awal, bagi BPK untuk mengidentifikasi indikasi-indikasi yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Marius menyatakan, semua OPD yang terlibat dalam pengajuan anggaran akan diperiksa, sementara untuk PAD, fokus akan diberikan kepada OPD pengelola seperti Disperindag, Dishub, PUPR, BP2RD, serta OPD teknis lainnya.
“Sehingga nanti kita lihat mana yang harus diperdalam. Karena nggak mungkin kita lihat semua kan. Kita fokus yang terindikasi,” katanya.
Marius juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak, serta pengelolaan retribusi pasar.
“Kami akan melakukan sampling untuk melihat kinerja pengelolaan PAD. Cara-cara gimana, apalagi pengelolaan pajak itu cara penagihannya seperti apa,” tambah Marius.
Sementara itu, Wali Kota Ternate , Dr M. Tauhid Soleman, menegaskan pemeriksaan ini adalah bagian dari kegiatan rutin BPK yang dilaksanakan setiap tahun.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu meminta agar seluruh OPD bersikap kooperatif dan responsif terhadap permintaan data dari Tim Pemeriksa BPK, agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan efektif.
“Mohon kepada semua OPD untuk segera merespons setiap permintaan data dari tim,” ujar Wali Kota dihadapan para pimpinan OPD.
Wali Kota Ternate juga mengkonfirmasi jadwal cuti di luar tanggungan negara yang mulai diberlakukan tanggal 25 September 2024 hingga 23 November mendatang.
“Saya meminta Sekretaris Daerah untuk mengoordinasi dan memantau perkembangan pelaksanaan pemeriksaan selama proses berjalan,” tegasnya.