DAERAH  

Bupati Halsel Harap Lima Ranperda Diusulkan Pemda Masuk Propemperda 2027

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 di DPRD
Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 di DPRD

KabarHalsel – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halsel, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Halsel, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Jumat (25/9/2026) sore.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Hi. Rakib dan dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Halsel Dr Abdillah Kamarullah, staf ahli bupati, para asisten, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.

Lima Ranperda tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, yakni penanaman modal, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan air limbah domestik, pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta penyelenggaraan olahraga.

Dalam pidatonya, Bupati Bassam menegaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Perda merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan.

Di tingkat daerah, tahapan perencanaan tersebut diwujudkan melalui Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap, lima Ranperda yang diajukan Pemkab Halsel diharapkan dapat masuk dalam Propemperda 2027 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan Perda.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bassam juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang mendukung proses pembentukan regulasi daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Halsel.