Kabar27- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) memutuskan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp 179 miliar menggunakan swakelola .
Kadikbud Malut, Imran Yakub ketika dikonfirmasi menyampaikan, swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Sedangkan pihaknya harus mengejar waktu yang ada.
“Kalau kita menggunakan kontraktual waktunya terlalu singkat, karena kita harus kontrak mulai dari perencanaan kemudian fisik dan lain sebagainya,” jelas Imran, Senin (10/6/2024)
Imran menuturkan, alasan menggunakan swakelola ini setelah Dikbud Malut berkoordinasi dengan Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.
“Maka kita koordinasi dengan kementerian dan jawaban mereka karena kami pagu swakelola, maka menggunakan swakelola,” pungkasnya.