Kabar27- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Penberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Halmahera Timur menggelar sosialisasi Cegah Pernikahan Anak (CEPAK) di 10 Kecamatan.
Kegiatan itu dimulai dari Kecamatan Kota Maba pada Rabu (04/11/2024) di Aula SMP 3 Maba dan berakhir di Kecamatan Wasile Selatan, Jumat (14/11/2024) di aula SMP Neger 4 Wasile.
Kepala Dinas P2KBP3A Haltim, Ihwan melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, Anis Satulwahidah mengatakan, pentingnya sosialisasi ini dalam menjaga masa depan generasi muda.
“Karena 02 (Dua) PR bangsa yang harus diturunkan angkanya adalah pernikahan anak dan stunting,” kata Anis.
Lanjut dia, harapan menuju Indonesia emas di 2045 plus bonus demografi penduduk bisa diwujudkan.
“Karena proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang bersatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun (dalam persen) pada tahun 2021 Halmahera Timur berada di peringkat ke 5 dari 10 Kabupaten/Kota sebanyak 13.55% (sumber: Susenas. BPS),” ujarnya.
Dia menambahkan, Kepala Dinas juga mengingatkan peserta sosialisasi tentang peran penting mereka dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Peran kalian sangat vital dalam membangun kesadaran akan bahaya pernikahan usia anak. Mari kita jadikan ini sebagai langkah awal untuk perubahan besar di Halmahera Timur,” harapnya.
Sementara itu, sebagai Kepala Bidang, Anis Satulwahidah menambahkan, pernikahan anak masih menjadi permasalahan krusial diberbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Pernikahan anak merupkan pelangaran atas hak anak serta dapat mengakibatkan stunting pada bayi yang di lahirkan dari pernikahan dini. Sebagai kabupaten yang peduli terhadap masa depan generasi penerus bangsa, Halmahera Timur berkomitmen untuk melindungi anak-anak kita dari risiko tersebut,” tambahnya.
Anis menegaskan, Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong perubahan pola pikir remaja terkait pernikahan usia dini.
“Dalam semangat perubahan yang tak kenal lelah, melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat, lembaga pendidikan, dan semua stakeholder untuk bersama-sama membangun kesadaran akan dampak negatif pernikahan usia anak. Kita harus memastikan masa depan yang lebih cerah bagi daerah ini, terutama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, produktif, dan berakhlak mulia,” tegas Anis.
Senada juga disampaikan pemerintah kecamatan di masing- masing wilayah pemerintahanya yang sudah berkenan hadir dan membuka acara kegiatan Sosialisasi CEPAK (Cegah Pernikahan Pada Anak) di 10 (sepuluh) kecamatan ini.