Kabar27- Dinas Perhubungan (Dishub) ota Ternate berencana melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di Kota Ternate. Rencananya penyesuaian dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 itu akan diberlakukan pada awal tahun depan.
Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif parkir ialan diberlakukan setelah revisi Perda retribusi yang disahkan oleh DPRD Kota Ternate.
Dia mengaku, draft revisi Perda penyeauaian tarif parkir telah diajukan Pemerintah melalui BP2RD dan bagian Hukum ke DPRD Kota Ternate.
“Untuk penarikan retribusi parkir yang sudah jalan saat ini, masih tetap Rp 1.000, sambil menunggu revisi Perda disahkan oleh DPRD,” kata Michtar usai menghadiri rapat koordinasi persiapan APEKSI di kantor Bappelitbangda kemarin.
Mochtar menyebut, pihaknya menargetkan pemyesuaian tarif parkir mulai berjalan efektif pada 1 Januari mendatang.
“Dishub juga targetkan per 1 Januari 2024 itu sudah ada Perda terbaru harus diterapkan sehingga upaya untuk mencapai PAD sektor retribusi dapat tercapai.
Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, sejak dipercayakan oleh Wali Kota Ternate untuk menduduki jabatan Kadis Perhubungan, pihaknya telah mencatat pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp,530 juta.
“Angka capaian dari Maret hingga Juni 2023 sebesar RP 530 juta, ini belum akhir tahun, kita berharap hingga akhir tahun, capaian retribusi sektor parkir dapat mendekati target yang ditetapkan sebesar Rp 6 miliar,” pungkasnya.