Kabar27- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mendesak kepada perusahaan tambang wajib membayar THR paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Distransnaker Haltim, Rachman Baidin mengatakan, pihaknya akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di kantor Distransnaker Haltim.
“Kami di Dinas akan membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya dalam waktu dekat,” kata Rachman.
Lanjut Rachman, untuk itu diharapkan kepada seluruh perusahan agar membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idulfitri.
“Jadi kami harapkan sekali lagi kepada teman-teman perusahan agar membayar THR kepada karyawan itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” harapnya.
Rachman menegaskan, jika kedapatan perusahan tidak membayar THR kepada karyawan maka Dinas akan mengambil langkag tegas sebagaiman yang diatur dalam regulasi kepada perusahan tersebut.
“Kami akan tindak tegas dan berikan sanksi kepada perisahan yang tidak membayar THR karyawannya, tegasnya.