DELIK  

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencuri HP dan Laptop di Ternate

Satreskrim Polres Ternate berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AHM alias Aris (istimewa)
Satreskrim Polres Ternate berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AHM alias Aris (istimewa)

Kabar27 – Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AHM alias Aris (49), warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (4/6/2026) malam.

‎Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Ternate Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Resmob Polres Ternate berkoordinasi dengan Resmob Polsek Ternate Selatan untuk melakukan penyelidikan.‎

‎Sekitar pukul 19.30 WIT, petugas berhasil mengamankan AHM di kediamannya di Kelurahan Ngade tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme C11 warna hitam dan satu unit laptop Lenovo warna hitam yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

‎Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

‎”Pengakuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang-barang yang sebelumnya dilaporkan hilang di rumah terduga pelaku,” ujar Sudirjo, Jum’at (5/6/2026).

‎Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan merespons cepat setiap laporan tindak pidana.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎”Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” tandasnya.

‎Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.