DELIK  

Eks Sekda Dihukum 1 Tahun atas Kasus Korupsi Letter Sing Halbar

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar27- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, M. Syahril Abdurradjak, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan papan nama letter sign “Welcome to Halbar” Tahun Anggaran 2018.

‎Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/7/2026).

‎Selain pidana penjara, Syahril juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. M. Syahril Abdurradjak dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 50 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

‎Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Syahril tetap berada dalam tahanan.

‎Dalam perkara yang sama, terdakwa Indra Gunawan turut divonis satu tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

‎Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar, Samsudin Senen, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp138 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

‎Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap.

‎Syahril Abdurradjak bersama Indra Gunawan dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Samsudin Senen beserta kuasa hukumnya, maupun JPU, memilih menyatakan pikir-pikir.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

‎Vonis terhadap Syahril lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan calon Wali Kota Ternate pada Pilkada 2024 itu dengan pidana satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

‎Kasus ini bermula dari proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1 miliar pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Proyek yang dibangun di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, itu diduga menyimpang dari ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada 2025.