Hentikan Kasus Tipilu Ketua KPPS Ngidiho, Prkatisi Hukum Pertanyakan Kinerja Gakkumdu Halut

Mirjan Marsaoly (foto ist)
Mirjan Marsaoly (foto ist)

Kabar27- Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mempertanyakan kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diduga secara diam-diam menghentikan tindak pidana Pemilu di TPS 5 Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara.

Informasi yang diterima kabar27.com, hasil penyidikan penyidik dalam perkara nomor 04/Reg/TM/PL/Kab/32.07/11/2024 sudah cukup bukti, tapi waktu penangan perkara telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Tindak pidana Pemilu penggelembungan suara yang diduga dilakukan ketua KPPS Maujud Biramasi itu, adalah menaikan suara Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

Hal itulah Mirjan Marsaoly menilai, kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan ini perlu dipertanyakan, sebab kuat dugaan tidak hanya melibatkan Ketua KPPS, namun juga melibatkan pihak lain.

“Perkara ini telah ditemukan 2 alat bukti, jika dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa ini sangat disayangkan,” ujar Mirjan.

Dia mengatakan, jika kasus tersebut telah kedaluwarsa, kinerja Gakkumdu perlu dipertanyakan. Untuk itu, langkah dari tim Gakkumdu tentunya sangat merugikan pihak pelapor. Padahal banyak kasus di daerah lain, tindak Pemilu diproses hingga tuntas.

Mirjan menuturkan, Kapolres Halmahera Utara AKBP Zulfikar dan Kajari Muhammad Ahsan Thamrin harus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tergabung dalam Gakumdu.

“Saya berharap penyidik Gakkumdu harus dievaluasi sehingga ke depan di Pilkada tidak terulang kembali seperti saat ini,” pintanya.

Sebelumnya Sahdam Husein selaku Kuasa Hukum pelapor, berharap dalam penegakan hukum Gakumdu tidak boleh tebang pilih. Mengingat, diantara para caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah para petugas KPPS yang nota bene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun.