DELIK  

Buntut Dugaan KDRT hingga Percobaan Aborsi, Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan Sang Istri

Foto F bersama suaminya oknum polisi berinisial Bripda ZFW (istimewa)
Foto F bersama suaminya oknum polisi berinisial Bripda ZFW (istimewa)

Kabar27- Seorang perempuan berinisial F (istri dari oknum anggota Polres Halmahera Tengah, Bripda ZFW) memutuskan menempuh jalur hukum atas dugaan rangkaian tindakan kriminal yang dialaminya. F mengaku menjadi korban percobaan aborsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga penelantaran ekonomi selama berumah tangga.

F menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena tindakan yang dilakukan suaminya telah terjadi berulang kali tanpa adanya penyelesaian. Ia menuntut agar suaminya tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga ditindak tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

“Saya sudah tidak bisa diam lagi. Saya ingin semua ini diproses secara hukum,” tegas F saat memberikan keterangan.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana

F menuturkan bahwa ia menikah dengan Bripda ZFW sejak 2023. Masalah mulai muncul pada 2024, di mana F menduga suaminya berupaya menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali.

F mengklaim telah menemukan bukti pemesanan obat penggugur kandungan. Tak lama berselang, ia mengalami pendarahan hebat hingga keguguran. Berdasarkan keterangan medis yang diterima F saat itu, kegugurannya dipicu oleh pengaruh obat dengan dosis tinggi. Sebagai bukti tambahan, F mengaku telah mengamankan sisa pil yang ditemukan di kediamannya.

Selain masalah tersebut, F juga membeberkan adanya dugaan perselingkuhan setelah menemukan riwayat percakapan suaminya dengan wanita lain. Meski sempat dilaporkan ke institusi kepolisian dan berakhir dengan surat pernyataan, F menyebut suaminya tetap mengulangi perbuatan tersebut.

Dugaan KDRT dan Penelantaran

Tindak kekerasan fisik pun mewarnai perjalanan rumah tangga mereka. F mengaku pernah ditampar dan dicekik hingga melukai wajahnya saat tinggal di Weda. Kekerasan kembali terulang di sebuah rumah kos, di mana F mengaku dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke tembok. Meski sempat membuat laporan polisi dan menjalani visum, F saat itu mencabut laporan atas dasar kesepakatan damai.

Namun, perilaku tersebut tidak berhenti. Bahkan, sejak awal 2026, F mengaku telah ditelantarkan secara ekonomi oleh suaminya. Tidak hanya akses nafkah yang diputus, komunikasi antara keduanya pun telah terputus total.

Kini, F bertekad untuk kembali melaporkan suaminya atas seluruh rangkaian tindakan tersebut. Ia berharap adanya kepastian hukum demi mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini ditulis, Bripda ZFW belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Halmahera Tengah dan Bidang Propam Polda Maluku Utara untuk mendapatkan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut perkara ini.