Kabar27 – Sebanyak 11 anggota Polda Maluku Utara diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama 2024. Mereka diberikan sanksi tegas karena dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko melalui menuturkan, sepanjang tahun 2024, Kapolda Maluku Utara tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara. Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel yang presisi.
“Sementara untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus,” kata Kapolda.
Lebih lanjut, pelanggaran disiplin di tahun 2024 ini mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus tahun 2023 sebanyak 121 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” jelasnya.
Sementara Kasubdit Wapprof Propam Polda Malut, AKBP Syamsul menambahkan, sebagian besar personil yang di putuskan diberikan sanksi PTDH karena pelanggaran berat.
“Dari jumlah yang dipaparkan tadi paling didominasi kasus Asusila kemudian pengingkaran tugas atau Desersi,” pungkasnya.