Kabar27- Oknum Kepala Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan berinisial SM diduga menyalah gunakan anggaran Dana Desa ratusan juta membelanjakan bahan yang tidak termasuk dalam RKPDes.
Pasalnya, usulan RKPDes Laigoma itu diperuntukkan untuk pengadaan empat unit perahu perikanan dan pagu anggaran sebesar 160 juta, serta di bidang pendidikan 12 juta sampai saat ini tidak pernah direalisasikan.
Hal itu diungkapkan salah satu pemuda Desa Laigoma Sukri M. Hamza dalam keterangan persnya Kamis (30/5/2024).
Sukri mengungkapkan, sebagai putra daerah sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh Kepala Desa Laigoma, Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan dalam hal ini SM alias Samsul.
Sebab oknum Kades ini, lanjut dia diduga menyala gunakan angaran Dana Desa, dengan cara manipulatif tanda tangan palsu BPD. Selain itu, banyak laporan bahwasanya SM kurang beraktifitas di kantor Desa.
“Dari hasil pertemuan kam dan Ketua BPD (Fadli Bada) serta beberapa masyarakat Desa Laigoma bahwa kades diduga memalsukan tanda tangan ini mulai terlihat ketika usulan RKPDes untuk pengadaan 4 unit perahu perikanan dan pagu anggaran sebesar Rp160 juta, serta di bidang pendidikan Rp12 juta,” aku Sukri.
Dia mengaku, sampai hari ini tidak pernah direalisasikan, kades malah membelanjakan bahan yang tidak termasuk dalam RKPDes seperti 4 (empat) buah lampu jalan, satu paket masin lampu beserta dinamo, 4 (empat) profil penampung air pipa dan mesin Alkon.
“Dari perubahan program itu, oknum kades tidak pernah melibatkan BPD sehingga BPD tidak tahu item kegiatan yang dikeluarkan oleh Kades, dan manipulatif tanda tangan BPD,” tuturnya.
“Bahkan Kades juga tidak pernah transparasi terkait dgn ADD yang sebesar Rp 800juta itu di tahun 2023,” tambah Sukri.
Menurut dia, problem dari perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan alokasi DD diatas merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.
Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sesuai dengan UUD.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara,” timpalnya.
Sebagai putra daerah dia menyayangkan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh Kades tanpa melibatkan beberapa unsur yang ada di desa.
Sukri memastikan akan terus mengawal dan mendesak kepada pihak Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan, serta pemerintah kabupaten Bupati Halsel dan SKPD.
“Apabila problem diatas tidak digubris baik, maka kami akan melakukan gerakan besar sampai masalah ini diindahkan dan diselesaikan,” tegas Sukri mengakhiri.