Kabar27- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), akan memeriksa mantan sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternata, Jusuf Sunya dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 sebesar Rp 22 Miliar.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi sejumlah wartawa mengatakan, pihaknya segera melakukan penentapan tersangka. Namun sebelum penetapan tersangkan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi tambahan.
“Saksi tambahan yang akan diperiksa salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Jusuf Sunya karena saat itu yang bersangkutan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate,” jelas Abdullah, Jumat (5/7/2024)
Menurutnya, untuk saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Bahkan penyidik sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat dari tahun 2021 hingga 2022 sebesar Rp 22 miliar
“Hasilnya sudah keluar, kita akan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini,” tegas Abdullah.
Abdullah mengaku, penetapan tersangka dalam kasus ini dirinya memastikan tidak terlalu lama lagi, karena kerugian negara telah dikantongi, shingga masih melakukan pemeriksaan saksi dalam untuk penguatan.
Ia menambahakan, kasus COVID-19 tim penyidik memperkirakan hasil perhitungan kerugian negara bisa mencapai di atas Rp1 miliar.
“Kerugian negara lumayan, walaupun dari ekspektasi kita meleset. Artinya perkiraan kita sebelumnya di atas Rp1 Miliar, ternyata tidak seperti itu,” pungkasnya.