DELIK  

Penyelundupan BBM Subsidi, Ditpolairud Polda Malut Sita 28 Ton Pertalite dan Solar

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda (Foto_Ier)
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda (Foto_Ier)

Kabar27 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengungkap dua kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 28 ton.

‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara AKBP Agus Supriadi mengatakan dua kasus tersebut terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan. Polisi telah menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka dan masih memburu pihak yang diduga menjadi pemilik BBM.

‎“Total barang bukti yang diamankan dari dua kasus ini sebanyak 28 ton BBM bersubsidi,” kata Agus dalam konferensi pers didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda di Ternate, Senin, (22/6/2026).

‎Kasus pertama terungkap pada 6 April 2026 di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. Polisi mengamankan 8.000 liter atau 8 ton BBM bersubsidi jenis pertalite yang diangkut menggunakan kapal Cahaya D5 dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

‎Menurut Agus, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Gakkum Ditpolairud.

‎Saat diamankan, BBM tersebut belum sempat dipasarkan. Namun penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi antara pelaku dengan sejumlah calon pembeli.‎

‎“BBM itu belum terjual. Tetapi sudah ada komunikasi terkait pemesanan,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial SO sebagai tersangka. Enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pengangkutan BBM bersubsidi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Polisi menduga aktivitas serupa telah berlangsung berulang kali dan pengiriman yang digagalkan merupakan yang ketiga.

‎Hasil uji ahli dari Pertamina dan sektor migas memastikan barang bukti yang diangkut merupakan BBM bersubsidi jenis pertalite. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Pelayaran.‎

‎Kasus kedua diungkap pada 13 Mei 2026 di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam operasi itu, polisi mengamankan kapal Cahaya D5-22 yang mengangkut 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi jenis solar.

‎BBM tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku dan diduga akan dipasarkan di wilayah Obi.‎

‎Polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial UM sebagai tersangka. Selain BBM, penyidik juga menyita kapal pengangkut, satu unit mesin alkon, selang sepanjang tiga meter, dan selang penyalur BBM sepanjang sekitar 30 meter.

‎Agus mengatakan modus yang digunakan dalam kedua kasus relatif sama, yakni mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin sesuai peruntukannya.

‎Dalam kasus Obi, penyidik menduga solar tersebut akan dipasarkan untuk kebutuhan sektor perkapalan. Namun polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.

‎Menurut Agus, penyidikan tidak berhenti pada para nakhoda yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini memburu pemilik BBM yang disebut berada di luar wilayah Maluku Utara.

‎“Kami sudah memanggil salah satu pihak yang diduga sebagai pemilik BBM, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik. Langkah selanjutnya akan kami lakukan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penerbitan DPO,” katanya.

‎Saat ini barang bukti 8 ton pertalite dari kasus Taliabu telah memasuki proses lelang. Adapun barang bukti 20 ton solar dari kasus Obi masih diamankan di lokasi penyitaan karena pertimbangan teknis.

‎Ditpolairud Polda Maluku Utara menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama pada jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman ilegal antarprovinsi.