DELIK  

Kejati Maluku Utara Tolak Tahap II Kasus Gratifikasi Mantan Auditor BPK

Kabar27- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melakukan Tahap II kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka inisial Y.A ke Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Maluku Utara.

Tersangka diketahui merupakan mantan auditor pada lembaga BPKP Maluku Utara. Y.A juga telah ditahan selama 120 hari di Rutan Polres Ternate. Meskipun demikian, pada saat penyidik ingin melakukan Tahap II pihak JPU atau kejaksaan tidak menerima atau menolak pelimpahan berkas.

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, terkait berkas perkara atas nama Y.A alias Yoga itu sampai saat ini statusnya masih P19.

Olehnya itu, lanjut dia, tidak ada dasar sehingga pihaknya untuk menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tersebut.

Disentil soal tahap pelimpahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Pasal 110 ayat 4 KUHAP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut. Kata dia, berkas perkara itu diterima tanggal 5 Februari dan dikembalikan pada 19 Februari 2024.

“Sehingga menurut kami masih dalam waktu 14 hari,” urainya.

Dia menjelaskan, terkait asumsi penyidik Polda Malut soal KHUP perlu diluruskan apa yang dimaksudkan dalam UU itu ialah apabila sudah melebihi 14 hari penuntut umum tidak menyerahkan. Bagaimana sikap penuntut umum agar mengembalikan berkas perkara itu dengan P19 ataupun menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

Lebih lanjut Ardian mengungkapkan, sedangkan dalam perkara Yoga ini kami sudah mengembalikan dan menerbitkan P19. Namun pihak penyidik tidak menerima itu.

“Faktanya berkas perkara gratifikasi yang melibatkan oknum auditor BPK Maluku Utara itu dinyatakan belum lengkap. Makanya oleh JPU dikeluarkanlah P19 agar dipenuhi,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan komentar lebih terkait perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti yang tidak diterima pihak JPU Kajati Malut.

“Intinya prosesnya masih berjalan,” singkat AKBP Bambang mengakhiri.